SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, terus menunjukkan taringnya. Instansi penegak perda ini kembali menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kamis (29/12/2022).

THM tersebut bernama Star Queen, karena diduga telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, penyegelan THM tersebut merupakan yang kesekian kalinya. Peringatan dan teguran 1, 2 dan 3 yang pernah dilayangkan petugas, sama sekali tidak direspons pengelola alias diabaikan.

“Kita pastikan, petugas bakal melakukan penindakan sanksi administrasi berupa pembongkaran tempat hiburan malam tersebut jika beroperasi kembali,” ancamnya.

Ajat mengatakan, penyegelan yang dilakukan anggotanya tidak sendiri. Melainkan dibantu anggota TNI dan Polri, dan pelaksanaannya telah sesuai dengan standar operasional atau SOP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini