“Tahapan pengosongan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu kepada pengelola benar-benar diabaikan, makanya sekarang masuk ke tahapan penyegelan dan kalau memang masih beroperasi, akan kita bongkar,” tandasnya.

Ajat menjelaskan, sebelum penyegelan dilakukan koordinasi dengan Koordinasi Pengawas PPNS tingkat Polda Banten dengan melaksanakan tahapan mulai dari nol.

Diketahui, pada Desember tahun lalu, Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan penindakan sanksi administrasi pembongkaran terhadap 7 THM yang berada di JLS, tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung.

Ketujuh THM itu meliputi Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.

“Jadi dari pantauan kami, dari tujuh THM ini beroperasi lagi, seperti Star Queen dan New Star yang berganti nama DJ. Di tempat ini ada musik hidup house DJ, tempat karaoke, dan menjual minuman keras,” jelas Ajat.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini