LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Membanggakan, Lapas Kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten menjadi Pilot Project Kawasan Terbatas Asap Rokok.

Kegiatan asesmen kawasan terbatas asap rokok itu telah dilaksanakan, bertempat di Aula dr. Saharjo Lapas Kelas III Rangkasbitung, Selasa (26/9/2023).

Upaya tersebut sengaja dilaksanakan, sesuai dengan arahan Ditjen PAS yang memilih Lapas Rangkasbitung sebagai Pilot Project Kawasan Terbatas Asap Rokok.

Kepala Lapas Rangkasbitung Suriyanta L Situmorang menyebutkan, jika pelaksanaan asesmen kawasan terbatas asap rokok itu sangat berguna untuk mengklasifikasikan para perokok, mulai dari perokok aktif hingga yang pasif.[irp]

Tujuannya, kata dia, guna meminimalisir bahaya rokok, sehingga rencananya Asesmen Kawasan Terbatas Asap Rokok akan dibuat 1 blok hunian, dengan 6 kamar kawasan terbatas asap rokok.

“Asesmen ini bertujuan untuk mendata dan mengklasifikasikan para WBP, agar dapat mengetahui WBP yang perokok aktif, pasif, dan perokok yang kemungkinan berhenti dan tidak dapat berhenti,” tuturnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini