“Penilaian ini membawa harapan besar bagi masyarakat Banten agar sama-sama mendukung keberadaan Bank Banten untuk kemakmuran daerah, terutama bagi Kepala Daerah di Kabupaten/Kota agar memindahkan RKUD ke Bank Banten,” kata Rahmat.

Dia optimistis bahwa keberadaan Bank Banten dapat menjadi kebanggaan masyarakat Banten. “Setelah Penawaran Umum Terbatas (PUT) VIII dilaksanakan, status Bank Banten akan menjadi BUMD Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Rahmat menyebutkan, kekhawatiran masyarakat selama ini bahwa Bank Banten bukan sepenuhnya milik Pemprov Banten (karena pengelolaan oleh PT BGD) tidak akan lagi terjadi.

Oleh karena, kata dia, di dalam surat rencana pengalihan saham PT Banten Global Development (BGD) ke Bank Banten telah tercantum terkait action plan penyehatan Bank Banten berupa pengalihan status kepemilikan saham di Bank Banten dari PT BGD ke Pemprov Banten paling lambat tahun 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini