Wabup Serang Pandji Tirtayasa menerima Sertifikat Indeks Pelayanan Kepatuhan Pelayanan Publik. (foto istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Nilai kepatuhan Pemkab Serang tahun ini meningkat. Pada tahun 2022 lalu, masih berada pada zona kuning dengan nilai 73, tetapi kini sudah masuk pada zona hijau, kualifikasi B dengan angka 79,01.

Penilaian itu langsung disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten di acara Penyampaian Hasil Evaluasi Atas Kepatuhan Pelayanan Publik, dan Penyerahan Sertifikat Indeks Pelayanan Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkab Serang Tahun 2022, di Pendopo Bupati Serang, Rabu (18/1/2023). [irp]

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi menerangkan, penilaian kepatuhan tahun 2022 dilakukan diempat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Sosial (Dinsos).

Sedangkan untuk dua Puskesmas, kata Fadli, dilakukan pada Puskesmas Baros, dan Puskesmas Kramatwatu.

“Secara keseluruhan untuk Pemkab Serang sudah berada pada zona hijau dengan kualifikasi B, kualitas tinggi dengan nilai 79,01. Ini meningkat dari tahun kemaren, dari zona kuning menjadi zona hijau,” katanya. [irp]

Diketahui, penyerahan Sertifikat Indeks Pelayanan Kepatuhan Pelayanan Publik itu dilakukan secara simbolis oleh Fadli Afriadi dan diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini