PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial ‘Y’ yang menjadi tersangka pencabulan terhadap salah seorang mahasiswi di Serang ternyata kader Partai NasDem Pandeglang. Dia pun kini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bappilu. [irp posts=”6118″ ]

Ketua DPD Partai NasDem Pandeglang Beni Sudrajat membenarkan, organisasinya telah mengambil sikap tegas terkait persoalan itu, dengan memberhentikan Y sebagai Ketua Bappilu Partai NasDem Pandeglang.

“Ya, sebelumnya kita masih menunggu, karena memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Tapi kami di internal, kini sudah melakukan kebijakan, salah satunya melepas jabatan strategis ‘Y’ sebagai Ketua Bappilu,” kata Beni kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (3/12/2022).

Dia mengatakan, selain sudah mengambil sikap tegas yang menjadi kewenangan pengurus DPD Partai NasDem Pandeglang, pihaknya juga bakal menggelar rapat untuk melaporkan kasus ini ke pengurus DPW dan DPP. [irp]

“Jelas sudah bersikap tegas, tetap tahapannya ada ya. Kemarin kan belum tersangka, dan sekarang sudah jelas tersangka,” ujar anggota DPRD Banten ini.

Beni menegaskan, selain diberhentikan dari Ketua Bappilu, oknum anggota DPRD berinisial ‘Y’ juga terancam dipecat dari jabatan sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Pandeglang. [irp]

“Ini kami lakukan, karena masih kewenangan DPD Partai NasDem Pandeglang,” tuturnya.
Saat ditanya bagaimana dengan Pergantian Antar Waktu (PAW)? Kata Beni, kewenangan itu ditingkatannya ada di pengurus DPP atau Mahakamah Partai NasDem.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini