“Pasti (PAW), tapi ini ranahnya ada di DPP Mahkamah Partai. Namun, hal ini akan kami sampaikan ke Pusat karena itu kewenangan Pusat di Mahkamah Partai, dan apa seperti apanya kita belum,” ujarnya. [irp posts=”6108″ ]

Diketahui berita sebelumnya, oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial ‘Y’ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diancam pasal 289 KUHP, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang mahasiswi di Kota Serang, Provinsi Banten, beberapa bulan lalu.

Aparat kepolisian Polres Pandeglang dengan sikap mengungkap kasus tersebut, karena sebelumnya ada laporan dari korban, pada 22 April 2022, tentang dugaan pencabulan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/261/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini