Dia memastikan, selama berada di ruangan penyidik tersangka diguyur sebanyak 29 pertanyaan.

“Untuk waktu pemeriksaan, sekira dua jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” katanya.

Sementara itu, Satria Pamungkas, kuasa hukum oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y membenarkan bahwa kliennya dihujani sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik. [irp]

“Kita sudah diperiksa kurang lebih sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik. Ditanyakan oleh penyidik kepada klien kami dan itu sudah dijawab,” katanya.

Satria menjelasakan, diperbolehkannya tersangka Y untuk pulang oleh penyidik, karena kliennya sudah bersikap secara kooperatif terhadap panggilan yang dilayangkan oleh petugas kepolisian. [irp]

“Klien kami kooperatif, dan ini alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan. Bukan hanya itu, kami juga menjamin, klien kami tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti, apalagi menghalangi proses penyidikan,” ujarnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini