SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten menyepakati serapan anggaran dan belanja daerah hingga 31 Agustus 2022 berada di atas 51 persen.

Kesepakatan tersebut disetujui masing-masing perwakilan daerah, usai Rapat Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 yang digelar di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Rabu (10/8/2022).

Dihubungi usai rapat, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menerangkan bahwa asistensi percepatan penyerapan APBD TA 2022 dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Usman mengatakan, komitmen yang disepakati tertuang dalam berita acara dan harus betul-betul dilaksanakan secara bersama-sama. “Inspektorat Provinsi Banten akan membantu dalam melaksanakan komitmen tersebut, melalui pengawasan dan pendampingan penyerapan anggaran belanja daerah tahun 2022 itu,” katanya.

“Ada niat dan kemauan, sehingga ada jalan dalam melaksanakan komitmen dan akan dilakukan konsolidasi untuk dilakukan kesepahaman bersama yang sudah dinyatakan dalam komitmen itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo menjelaskan asistensi bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi semua daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini