Misalnya, perbaikan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang secara khusus, yaitu dalam pelaksanaan untuk penyerapan APBD, kandungan 40 persen dalam P3DN dan moratorium tenaga honorer.

“Semua daerah sepakat dan menandatangani bersama berita acara yang menjadi target capaian, penyerapan anggaran dan belanja disepakati sampai dengan 31 Agustus dengan target di atas 51persen,” kata Teguh.

Menurutnya, semua potensi kendala sudah dibahas dan dicarikan solusinya serta sepakat dalam proses pelaksanaannya untuk didampingi secara berjenjang.

Sedangkan, Sekretaris Itjen Kemendagri Muhammad Nur menyebutkan bahwa asistensi merupakan pelaksanaan dari perintah Presiden kepada Menteri Dalam Negeri untuk membantu Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Provinsi Banten.

“Ini sebagai upaya mencari solusi atau jalan keluar secara baik dan benar agar penyerapan APBD dapat membantu menggerakkan ekonomi masyarakat,” katanya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini