JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara atau moratorium pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Alquran dan Rumah Tahfidz Alquran (RTQ).
Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ).
Dikutif dari kemenag.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, kebijakan penghentian pengajuan izin baru ini PAUD Alquran dan Rumah Tahfidz Alquran itu berlaku sejak tanggal 11 April 2022.
Tujuannya, kata Ramadhani, dalam rangka penataan kelembagaan sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah memiliki tanda daftar dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” katanya di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI Waryono, menambahkan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUD Alqurna dan Rumah Tahfidz Alquran.
Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari pihak bersangkutan sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.
“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Diketahui, saat ini sudah ada 2.267 PAUD Alquran dan 196 Rumah Tahfidz Alquran yang memilik tanda daftar di Kemenag.
Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung lama.
“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” ungkapnya. ***