Kresna mengatakan, semakin hari semaki banyak keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot racing tersebut.
Oleh karena, selain bising, knalpot racing yang marak digunakan juga kerap mendorong pengendara untuk ugal-ugalan di jalanan.
“Atas dasar itu maka kami akan terus melakukan penertiban terkait persoalan itu,” kata Kasatlantas
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), maka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.00.
“Bertepatan dengan pelaksanaan Ops Patuh Maung 2022 ke 12 hari ini, kami berharap agar masyarakat tidak menggunakan knalpot racing demi terjaganya ketertiban bersama,” kata Kresna. ***


















































