Sementara itu, Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa, perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Tujuannya, kata dia, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
“Tentunya ini agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di masyarakat,” tandasnya.***