PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menghibahkan sebidang tanah seluas 2200 meter persegi untuk pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan ini berarti, tidak akan lama lagi KPU Kabupaten Pandeglang akan memiliki gedung permanen sendiri, bertempat di sekitar kawasan perkantoran Cikupa, Kelurahan Pandeglang.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, peran dan fungsi KPU sangat penting, guna terlaksananya pesta demokrasi lima tahunan di daerah.
Selama ini, kata Irna, KPU Pandeglang belum memiliki gedung yang reprsentatif sendiri.
“Kami harap KPU bisa memiliki gadung yang permanen dan tetap, ini untuk menambah semangat kerja seluruh jajaran di KPU Pandeglang,” katanya di acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di gedung Pendopo Kabupaten Pandeglang, Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai mengucapkan terima kasih atas hibah tanah yang diberikan Pemkab.
“Kami akan segera urus suratnya setelah penandanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini untuk diajukan ke KPU- RI,” kata Sujai.
Sujai mengakui, saat ini KPU Kabupaten Pandeglang masih menempati gedung milik Pemda Pandeglang, dengan sistem pinjam pakai sebelum KPU memiliki gedung permanen sendiri.
“Tentu ini akan menjadi penyemangat bagi kami, penyelesaian surat menyurat kami yakin tidak akan lama sehingga pada pembahasan APBN 2023 sudah dapat dianggarkan pembangunannya,” katanya.
Sujai mengaku, hibah Pemkab Pandeglang untuk KPU bukan hanya sebidang tanah saja. Pada tahun 2018, KPU sudah pernah mendapatkan hibah untuk kendaraan operasional, baik roda empat maupun roda dua.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Pandeglang. Sikap ini pasti akan mendorong optimalisasi peran dan fungsi KPU,” katanya. ***