Sementara itu, Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menerangkan, jika rakor yang dilaksanakan merupakan tahapan kampanye yang prinsipnya untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan kewenangan masing-masing, guna menyukseskan Pemilu.
“Kita Bawaslu, Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas kewenangan, baik itu melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu, saat kampanye dan menerima laporan adanya dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Sedangkan, tujuan mengundang perwakilan setiap OPD di lingkungan Pemkab Serang, kata Abdul, agar para ASN bisa menjaga netralitas.
“Kemudian untuk partai politik perannya adalah menciptakan pemilu damai, tanpa ada kecurangan yang sekiranya terjadi di setiap tahapan-tahapannya,” katanya.***



















































