Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 Klir, Diteken Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Banten

    341
    0

    “Termasuk mungkin porsi-porsi tertentu yang Provinsi bisa tangani sehingga Kabupaten/Kota tidak terlalu berat bebannya. Jadi ini proses pemerataan,” tandasnya.

    Al Muktabar mengaku, Pemprov Banten saat ini telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

    “Provinsi Banten telah memulai dengan membuat Raperda terkait dana cadangan untuk memastikan itu tidak akan menganggu pelaksanaan pada 2024. Jadi lebih mengawal kepastiannya,” ujarnya.

    Al Muktabar menyebutkan, Pemprov Banten sangat berkonsentrasi dalam turut serta menyukseskan Pilkada serentak 2024.

    Hal ini, kata dia, terlihat dengan menjadi daerah yang pertama kali merancang Raperda tentang Dana Cadangan, serta yang pertama melakukan Nota Kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    “Dari awal kita yang pertama dikunjungi oleh KPU, lalu Perda sedang proses dan sekarang kita juga mengawali MoU dengan Kabupaten/Kota, kita juga pertama kali memformulasikan cost sharing dan itu bagian upaya kita menyukseskan Pemilu 2024,” kata Al Muktabar.

    Sementara Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menilai, Nota Kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antar Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan bentuk keseriusan dalam menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

    “Itu yang harus dilaksanakan. Itu juga amanat. Bahwa ini pilkada serentak harus dilaksanakan bersama-sama dan cost sharing-nya juga sudah harus dibicarakan. Tadi juga pada nota kesepakatannya salah satunya itu,” ujarnya.

    Sedangkan, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Ade Ariyanto menyampaikan pembahasan nota kesepahaman tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2022.

    “MoU ini secara teknis kita bahas dari Januari dan merumuskan ada dua opsi, yaitu dibiayai masing-masing atau cost sharing sesuai amanat Permendagri Nomo 54 Tahun 2019,” ungkapnya.

    Kemudian, lanjut Ade, hasil dari rumusan itu disepakati opsi kedua yaitu seluruh honor ad hoc didanai APBD Provinsi Banten.***

    [custom-related-posts title=”Berita Terkait” none_text=”tidak ditemukan” order_by=”title” order=”ASC”]

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini