LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Rangkasbitung oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (22/3/2022) siang, berakhir ricuh.
Ratusan pedagang yang biasa mangkal di Jalan Tirtayasa dan Jalan Sunan Kalijaga enggan dipindahkan.
Mereka mengamuk dan menutup ruas Jalan Sunan Kalijaga hingga akhirnya diberi kelonggaran oleh petugas dengan opsi pemindahan PKL ke area dalam pasar baru akan dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri atau sekira tanggal 10 Mei 2022.
Untuk tak ada bentrok fisik antara petugas dengan PKL. Situasinya kembali berjalan aman, setelah pedagang dengan petugas mendatangani perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak.
Ruli, salah seorang PKL mengaku, aksi penolakan yang dilakukannya bersama para pedagang yang lain bukan sebuah ketidakpatuhan, tetapi sebuah sikap pengharapan.
“Beri kami waktu untuk berjualan sampai Lebaran. Karena kalau sekarang dipindahkan, tanggung sebentar lagi puasa dan Lebaran Idul Fitri,” kata Rusli kepada SOROSOWAN.CO.ID.
“Dan bukan hanya itu, kalau sekarang harus berjualan di dalam pasar, kami yakin akan sepi. Bagaimana kami bisa menghidupi anak istri menjelang Lebaran?,” imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan penertiban itu Kasatpol PP Kabupaten Lebak Dartim.
Dia mengakui, adanya win win solution atau penyelesaian yang memuaskan semua pihak antara petugas dengan PKL Pasar Rangkasbitung.
“Semua aksi aman terkendali dengan mediasi yang dilakukan kedua belah pihak,” kata Dartim di lokasi penertiban. ***