LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka memenuhi ketersediaan minyak goreng masyarakat, Polres Lebak bekerja sama dengan Kejari Lebak dan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar Operasi Pasar (OP) atau pasar murah di halaman Mapolsek Rangkasbitung, Senin (7/3/2022).

Hadir Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, Dandim 0603 Lebak Letkol inf Nur Wahyudi dan sejumlah pejabat di lingkungan Polres Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, OP minyak goreng bekerja sama dengan instansi terkait itu menyediakan 3.600 liter minyak goreng kemasan botol ukuran dua liter merk Hemart sebanyak 300 dus.

“Minyak goreng ini dijual dibawah HET (harga eceran tertinggi-red) dengan harga Rp13.750 per liter,” kata
nya.

Kapolres menjelaskan, minyak goreng yang dijualnya merupakan minyak goreng hasil pengungkapan kasus penimbunan yang telah diungkap Polres Lebak pada dua pekan lalu.

“Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagian barang bukti minyak goreng dijual dan uang hasil penjualannya akan dimasukan ke kas Negara,” ujar Wiwin.

Sementara Kasi Humas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menerangkan, minyak goreng sepenuhnya dijual kepada masyarakat Lebak.

Kata dia, setiap warga yang akan melakukan pembelian diberi kupon antrean dengan maksimal pembelian sebanyak empat liter atau dua botol kemasan per orang.

“Selain di Kota Rangkasbitung, rencananya kegiatan pasar murah minyak goreng ini juga akan dilaksanakan di wilayah Lebak selatan dengan tujuan pemerataan kebutuhan,” terang Jajang. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini