LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kasus perjudian di wilayah hukum Polres Lebak,Banten kembali terungkap.
Kali ini tersangkanya berinisial DS (48), warga Kampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Rangkasbitung yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebak, Senin (22/8/2022) siang.
Selain dituduh sebagai pemain, tersangka DS juga diduga sebagai pengepul judi toto gelap (togel) yang biasa beroperasi di sekitaran Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya penangkapan pelaku togel tersebut.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka DS dilakukan Tim Resmob Polres Lebak yang dipimpin Kanit 1 Krimum Ipda M Hazali Alfian.
“Jajaran Satreskrim Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat dari segala bentuk perjudian, baik judi online, judi darat dan sejenisnya yang berada di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Indik, Rabu (24/8/2022).
Indik mengungkapkan, selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang tunai pecahan Rp10 ribu, satu lembar uang tunai pecahan Rp5.000, satu unit handphone merek oppo Type A3S warna hitam, dan satu buah tab android merek Samsung Type Galaxy Tab E.
Selain itu, lanjutnya, juga turut diamankan dua buah buku rekening, dan lima buku catatan rekapan para pemasangan togel.
“Pelaku berperan sebagai pemain dan pengepul. Tersangka mengumpulkan uang dari para pemasang nomor togel, selanjutnya setelah dana dan nomor togel terkumpul langsung dideposit ke situs selebtoto.com. Sedangkan, pengumuman pemenang diumumkan dalam siaran live aplikasi youtube melalui chanel LIVE DRAW,” katanya.
Kata Indik, akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.***