SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten kembali menjadi provinsi pertama se-wilayah Jawa dan Sumatra dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar didampingi sejumlah pejabat teras setempat menyerahkan secara langsung LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 ke kantor BPK Provinsi Banten, Jumat (3/2/2023).

“Penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” kata Al Muktabar disela-sela kegiatan itu. [irp]

Dia menyebutkan bahwa LKPD disampaikan Gubernur kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan sistem anggaran pemerintahan yang sudah direview oleh Inspektorat Provinsi Banten. Memungkinkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bekerja,” ujarnya.

Al Muktabar meyakinkan, LKPD tersusun dalam beberapa outline realisasi anggaran, saldo anggaran, saldo operasional, laporan beban ekuitas serta neraca aset.

Kemudian, posisi arus kas, serta catatan atas laporan keuangan untuk memenuhi asas-asas yang diwajibkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini