JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Pemerintah menetapkan Per 1 April 2022 mendatang, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Kenaikan satu persen pada tarif PPN itu sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dikutif dari setkab.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan satu persen dari PPN itu masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” katanya saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).