Selanjutnya, kata Esti, buka website resmi SKCK Online (skck.polri.go.id), kemudian masuk ke halaman utama, klik Form Pendaftaran.

“Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat, keperluan pembuatan SKCK kemudian ada tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK, pilih sesuai kebutuhan lalu mengisi data diri,” terangnya.

Setelah itu, papar Esti, Klik proses, dan setelah itu akan didapatkan bukti permohonan. Terakhir, SKCK bisa diambil di Polsek, Polres, Polda atau Mabes dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan tersebut. [irp]

Esti memastikan, pembuatan SKCK secara online sama offline tidak ada bedanya. Hanya syaratnya yang menyesuaikan.

“Cara pembutan SKCK secara offline masyarakat hanya diminta untuk menyerahkan fotocopy berkas yang diminta, sedangkan untuk online hanya perlu mengunggahnya tinggal masuk ke situs resmi SKCK Online dan mengisi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Adapun cara pembayaran, kata Esti, ada dua pilihan metode yang digunakan yaitu dengan bayar di loket pembayaran SKCK dan juga melalui Virtual Account (BRIVA).

“Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000 sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016,” katanya.

Esti meminta, masyarakat agar segera melapor jika ada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, atau pelayanan yang tidak sesuai SOP.

“Apabila masyarakat menemukan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP oleh oknum anggota Polri, maka masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Dumas Presisi atau Propam Presisi,” tegasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini