Alur pembuatan SKCK secara online. (foto ilustrasi)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka mempermudah pelayanan terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi SKCK Online yang bisa diakses masyarakat dimana pun berada. [irp]

SKCK tersebut resmi diterbitkan pihak kepolisian, dengan tujuan menyatakan status pernah tidaknya keterlibatan seseorang terhadap kegiatan kejahatan atau kriminalitas.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Banten Kompol Esti Surohmi memastikan, saat ini masyarakat sudah bisa membuat SKCK secara online, dimana pun mereka berada.

Masyarakat, tambahnya, tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian hanya untuk sekedar membuat SKCK. [irp]

“Masyarakat bisa membuat SKCK online secara resmi lewat situs Website skck.polri.go.id. Kami yakin, ini tentu bisa memudahkan untuk melengkapi berkas melamar kerja, melanjutkan studi, membuat Paspor atau Visa serta izin tinggal,” kata Esti, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, adapun persyaratan harus dipersiapkan, yaitu dokumen pribadi, seperti pas foto ukuran 4×6, scan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini