Kapolda Banten juga mengatakan, akan melakukan operasi kembang api dan petasan. Sasarannya, petasan dengan diameter dua inci.
“Kembang api yang diameternya lebih dari 2 inci tidak boleh dan kita larang. Begitu juga dengan gangguan Kamtibmas. Kita akan melakukan patroli ke wilayah-wilayah dan pemukiman dengan mengantisipasi pencurian dan sebagainya,” tandasnya.***


















































