LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022.
Berdasarkan Inmendagri ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1.
Adapun rincian daerah penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:
PPKM Level 3
Sebanyak 39 daerah di lima provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 itu adalah sebagai berikut:
Di Banten meliputi Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Kemudian, di Jawa Barat meliputi Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Untuk Jawa Tengah meliputi Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Pemalang, Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Karanganyar, Banjarnegara, Boyolali, dan Kabupaten Batang.
Selanjutnya, di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta meliputi Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Dan di Jawa Timur, meliputi Kab Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kab Jombang, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, dan Kab Bangkalan.