“Sertifikasi akan memberikan multiplier effect pasar informal PPJB akan menjadi AJB yang akan memperbesar nilai kolateral (jaminan-red) hak tanggungan sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi, dan sertifikasi yang diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berkontribusi meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah,” katanya.
Djalil berharap, Pemerintah Daerah mendukung program tersebut dengan memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan, serta menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah. “Bukan hanya itu, Pemerintah Daerah juga harus melakukan pembebasan atau keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL, serta membantu menyediakan sarana dan prasarana operasional kegiatan PTSL,” katanya.
Sementara Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, siap mendukung program tersebut. Dia meyakini, program PTSL dapat membantu masyarakat dalam kepemilikan surat tanah. ***


















































