LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Sedikitnya, 21 dari 70 Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Rangkasbitung, tepatnya di ruas Jalan Siliwangi, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten padam.
Pemkab setempat terkesan membiarkan kerusakan fasilitas umum itu, karena sudah hampir satu tahun sarana prasarana keselamatan jalan tersebut tidak berfungsi.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018, tentang Alat Penerangan Jalan, sarana tersebut harus diutamakan. [irp]
Dengan tujuan, untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan agar terwujud keselamatan, dan keamanan bagi pengguna jalan.
Cecep, warga Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung mengeluhkan dengan tidak berfungsinya PJU di ruas jalan tersebut.
Kata dia, dampak negatif akibat tidak berfungsinya sarana prasarana itu sangat banyak, di antaranya tingginya tindak kejahatan, dan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas.