LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak diam-diam menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan lahan tambak udang di Desa Pegelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu.

Informasinya, Senin (12/6/2023) pekan ini, pihak Kejari Lebak bakal memanggil sejumlah saksi terkait dugaan pungli pembebasan lahan tersebut.

Dihubungi melalui telepon seluler, Kasi Intel Kejari Lebak Andi Indra membenarkan terkait rencana pemanggilan saksi dalam dugaan pungli di Desa Pagelaran, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak itu.

“Benar, hari Senin depan kita akan memanggil beberapa saksi, dan kasusnya sudah ditangani oleh Pidsus Kejari Lebak,”
kata Kasi Intel Kejari Lebak, Jumat (9/6/2023).

Sementara itu, Farid, salah seorang saksi dalam kasus dugaan pungli pembebasan lahan tambak udang di Desa Pegelaran, Kecamatan Malingping, juga membenarkan soal renancana pemanggilan terhadap para saksi itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini