Menurut dia, surat panggilan saksi disampaikan melalui Surat Perintah Penyelidikan (Seprindik) Kepala kejaksaan Negeri Nomor: PRINT 672/M.6.14/Fd.1/06/2023, tanggal 8 Juni 2023.
“Betul, Hari Senin depan saya dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Farid.
Ditemui terpisah, politisi Partai PPP Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan Kejari Lebak terkait dugaan pungli dalam proses pembebasan lahan tambak udang di Desa Pegelaran, Kecamatan Malingping.
“Kami mendukung langkah cepat Kejari Lebak untuk menuntaskan dugaan pungli di Desa Pagelaran tersebut. Dugaan pungli itu bukanlah perkara yang sulit, karena korban sudah diperiksa dan menyerahkan beberapa alat bukti seperti kwitansi dan bukti transfer,” katanya.
Anggota DPRD Lebak ini menegaskan, bahwa apapun bentuknya, pungli tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.
Kata Musa, agar perbuatan tersebut tidak menjalar terhadap masyarakat yang lain, maka segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Tindakan pungli itu jelas merugikan. Untuk itu, saya mendukung penuh langkah Pidus Kejari Lebak dalam menangani dugaan pungli tersebut,” tegasnya.***


















































