Ketua Lakpesdam PCNU Pandeglang Zaenal Abidin

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Rencana kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kini berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang sebesar 40 persen atau senilai Rp1.300 per meter kubik, dari Rp2.746 menjadi Rp4.046 per meter kubik kini menjadi sorotan.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PCNU) Kabupaten Pandeglang menilai kenaikan tarif PDAM di tengah situasi pandemi Covid-19 itu merupakan tindakan ugal-ugalan.

Kebijakan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan kesulitan ekonomi yang tengah dirasakan masyarakat, dan tidak memperhitungkan dampak sosial lain akibat pandemi berkepanjangan yang terjadi sejak tahun 2019 lalu.

“Kami Lakpesdam PCNU tegas menolak rencana kenaikan tarif PDAM karena kebijakan itu tidak manusiawi,” tandas Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Pandeglang Zaenal Abidin kepada SOROSOWAN.CO.ID, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, tidak ada satupun dasar Perumdam Tirta Berkah Pandeglang untuk menaikan tarif di situasi ekonomi masyarakat Pandeglang sedang terpuruk seperti ini.

Kata Zaenal, Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang Ketentuan Tarif atas dan Bawah yang dijadikan dasar Perumdam untuk menaikkan tarif sama sekali tidak masuk akal.

Oleh karena, dalam peraturan tersebut tidak ada satu pun pasal yang mengharuskan PDAM menaikan tarif.

“Kami menilai dasar itu hanya sebagai pembenar, tanpa memahami peraturan tersebut secara holistik dan menyeluruh,” tegas Zaenal.

Begitu juga dengan alasan bahwa konsumen rumah tangga sudah sebelas tahun tidak pernah naik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini