“Jelas kami menilai semua dasar kenaikan tarif itu mengada-ada, termasuk alasan untuk peningkatan pelayanan,” kata Zaenal lagi.
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini meminta, DPRD untuk tidak terlebih dahulu membahas soal usulan kenaikan tarif yang telah diusulkan Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, apalagi menyetujuinya.
“Jika usulan kenaikan tarif ini sampai disetujui, berarti Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak berpihak pada rakyat kecil. Bagaimana tidak? Setelah masyarakat disulitkan dengan naiknya sejumlah kebutuhan pokok, juga akan ditambah dengan naiknya tagihan PDAM,” kata Zaenal.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Euis Yuningsih kepada para awak media menerangkan, rencana kenaikan tarif dilakukan atas rekomendasi BPKP dan BPK.
Kata dia, tarif dasar air bersih dari Desember 2011 hingga sekarang 2022 masih Rp2.746 per meter kubik. Sehingga, ini dirasa perlu ada penyesuaian tarif sekitar Rp1.300 per meter kubik.
“Kenapa kita harus menyesuaikan tarif karena sesuai arahan BPK, dan sudah turunnya SK Gubernur yang berkaitan dengan Permendagri terbaru mengenai batas atas dan batas bawah tarif PDAM,” katanya. ***

















































