LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Ribuan obat farmasi tanpa izin edar berupa 478 butir obat jenis tramadol HCI dan 1.034 butir obat jenis hexymer diamankan Polres Lebak.
Sejumlah obat pereda rasa sakit sekaligus penenang ini didapat dari dua orang pemuda masing-masing berinisial YD (27) dan YG (31).
Kedua tersangka itu, ditangkap dalam operasi antisipasi gangguan Kamtibmas dan Penyakit Masyarakat (pekat) pada Jumat (11/2/2023) pukul 21.30 WIB.
Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kabag Ops Polres Lebak Kompol Eddy Prasetyo membenarkan, adanya penangkapan kedua pelaku kepemilihan ribuan obat farmasi tanpa izin tersebut. [irp]
“Ya, Polres Lebak Polda rutin melaksanakan operasi antisipasi gangguan Kamtibmas itu, dan kali ini berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku,” kata Eddy.
Dia bercerita, guna kecepatan dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan operasi, pihaknya membagi menjadi dua tim.
Tim 1 dengan rute Jalan RT. Hardiwinangun-Kota Baru-Iko Jatmiko-Maulana Hasanudin-Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Sunan Bonang.
Kemudian, tim 2 dengan rute Jalan RA. Kartini-Ir. H. Djuanda-Sunan Kalijaga-Otto Iskandar Dinata-Soekarno Hatta By Pass-Terminal Mandala- Rangkasbitung dan Jalan Pandeglang. [irp]
“Alhamdulillah, selain mengamankan tramadol HCI sebanyak 478 butir, dan hexymer sebanyak 1.034 butir, tim juga berhasil menyita uang tunai Rp7,7 juta dan sebanyak 50 botol minuman keras,” kata Eddy.
Ia meminta, masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Mari kita bersama menjaga lingkungan, apabila ada yang mengarah ke gangguan Kamtibmas atau adanya aksi kejahatan segera laporkan dan hubungi Call Center 110 atau no hotline Satreskrim Polres Lebak 087889222232 dan nomor Polres Lebak di 08772660881,” kata Eddy.***