Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer menjelaskan, rumah restorative justice merupakan tempat dilaksanakannya mediasi penal yang berdasar pada keadilan.

Adapun perkara yang bisa dimusyawarahkan, adalah perkara-perkara ringan yang hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

“Untuk rumah restorative justice di wilayah (hukum) kita ada delapan,” ujarnya.

Leonard mengharapkan, rumah restorative justice tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana umum tetapi juga menjadi tempat musyawarah bagi masyarakat.

“Dengan rumah restorative justice, hadir jaksa untuk saling berdiskusi dengan masyarakat terhadap masalah apa saja,” katanya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini