SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer didampingi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meresmikan Rumah Perdamaian atau Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Kecamatan Ciruas, Senin (27/6/2022).

Peresmian keberadaan rumah perdamaian ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk kegiatan positif.

Hadir Kajari Serang Freddy Simandjuntak, Walikota Serang Syafrudin Syafei, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Ketua DPRD Serang Bahrul Ulum, Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, dan Asda Bidang Pemerintahan Nanang Supriatna.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, bersyukur dengan telah diresmikannya rumah restorative justice.

“Dengan adanya tempat ini, ke depan diharapkan persoalan-persoalan hukum yang sederhana bisa untuk dimusyawarahkan di sini,” ujarnya.

Tatu mengatakan, selain membahas persoalan-persoalan hukum, restorative justice juga bisa digunakan masyarakat untuk konsultasi masalah hukum.

“Jadi masyarakat yang ingin menanyakan tentang hukum, di sini juga tempatnya. Jadi rumah ini, (restorative justice-red) bisa kita manfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat Kabupaten Serang,” kata Tatu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini