PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Rumor adanya sejumlah anggota DPRD Pandeglang main proyek semakin santer. Sujumlah aktivis menuding kuat hal tersebut, seperti yang disuarakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pandeglang (APMP) saat aksi unjuk rasa, Kamis (17/11/2022) lalu.

Rohikmat, aktivis APMP menyatakan, sebagaimana Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah, bukan main proyek.

[irp posts=”5407″ ]

“Kami aneh, kenapa di Pandeglang bebas ada anggota dewan main proyek padahal hal itu bertentangan dengan aturan,” katanya kepada sorosowan.co.id, Selasa (22/11/2022).

Menurut Rohikmat, selain membentuk Perda, tugas anggota dewan adalah membahas dan memberikan persetujuan terkait rencana APBD.

“Dalam aturan itu tidak ada kewenangan anggota main proyek, makanya kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengawasi dugaan itu,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini