PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menghentikan pembangunan gudang semen yang berlokasi di ruas Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Kampung Sabi, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong.
Penghentian proyek tersebut sengaja dilakukan, karena kegiatan usaha itu diduga belum miliki izin. Baik izin dari Pemkab Pandeglang maupun dari warga sekitar.
Kepala Satpol PP Pandeglang Agus Mursalin membenarkan prihal penghentian proyek tersebut.
“Iya benar tentang penghentian proyek itu, kami telah menurunkan anggota untuk investigasi,” katanya, Senin (13/1/2025).
Agus mengatakan, jika hasil investigasi di lapangan perusahaan belum mengantongi usaha.
“Kita hentikan sementara sampai proses izinnya keluar. Terlebih izin lingkungan dari warga sekitar yang secara lokasi radius terdekat dengan lokasi bangunan warga,” katanya.
Sementara itu Basuni, Ketua RT 06 Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong mengakui, jika warga sekitar belum memberikan izin lingkungan untuk pembangunan proyek tersebut.
Dia mengatakan bahwa kawasan itu rencanana dibuat untuk gudang indosemen, yang lokasinya tepat di area bekas pabrik Aspal Mixing Plant (AMP).
“Bukan kami tidak mendukung dengan adanya investasi seperti adanya pembangunan gudang indosemen dari perusahaan itu, tetapi pihak perusahaan baik-baik datang menemui warga. Insyaallah kami bersama warga akan memberikan izin lingkungan,” ungkapnya.***