LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten menangkap seorang oknum ASN berinisial SM (42), yang berlaga seperti koboi, Kamis (5/1/2023).
Warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak itu terpaksa dijebolskan ke penjara, karena diduga telah melakukan tindakan penganiayaan, serta penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun, bertempat di Jalan Malingping-Bayah, Kampung Simpang, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Senin (2/1/2023) pukul 11.30 WIB. [irp]
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan, penangkapan oknum ASN asal Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak tersebut.

Menurutnya, selain tersangka SM, aparat kepolisian juga tegalh mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Airsoftgun Type Glock 19 Austria 9×19 Nomor 319.
“Benar, pelaku SM adalah oknum PNS. Dia diduga melakukan aksi tindak pidana penganiayaan kepada korban, atau tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun pada Senin (2/1/2023) lalu, sekira pukul 11.30 WIB,” kata Andi. [irp]
Kasat bercerita, awal mula tindakan penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaku SM sedang mengendarai roda empat dari arah Malingping menuju Bayah.
Namun, tepat di Desa Cilangkahan terjadi penyetopan jalur, karena sedang ada pengecoran jalan.


















































