“Mulai dari situ insiden terjadi. Karena ketika melintas kendaraannya melaju dengan kecepatan tinggi, maka ban mobil pelaku jatuh terperosok ke cor-coran (jalan yang sedang dibangun-red). Terdorong emosi, kemudian pelaku menghampiri korban (bernama HS-red), dan langsung melakukan penganiayaan,” kata Andi.

Tak puas dengan tindakan itu, lanjut Kasat, pelaku pun mengambil senjata api jenis airsoftgun yang ada di mobil, dan langsung mengacungkan senjata tersebut ke atas. [irp]

Pada kesempatan itu, pelaku juga sempat memukul beberapa warga yang akan melerai pertikaian tersebut. Namun, karena takut, warga pun mundur.

“Satreskrim bersama anggota Polsek Malingping bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan laporan itu. Di lokasi, kita langsung meminta keterangan saksi, kemudian melakukan pemeriksaan, dan mengamankan pelaku,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Andi, pelaku dikenakan pasal Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hdup, atau 20 tahun penjara.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini