LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap dua pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar, di Kampung Babakan Pedes , Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Minggu (29/1/2023), pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SP (26) dan PH (15), dan dari tangan keduanya didapat ribuan butir obat farmasi tanpa izin edar yang siap dipasarkan. [irp]
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pengedar obat farmasi tanpa izin edar tersebut. Keduanya, berinisial SP (26), dan PH (15).
“Kami jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan 1.256 butir obat jenis tramadol HCI, dan 730 butir obat warna kuning jenis hexymer,” kata Malik kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Selain barang bukti obat, kata dia, anggotanya juga berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp141.000, satu buah handphone merek Samsung J 7 Plus warna hitam,
Dan satu buah handphone merek Redmi 9 C warna biru. [irp]
“Kedua pelaku mengedarkan obat tanpa izin di wilayah Kecamatan Cipanas. Saat diperiksa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta, yang pelakunya masih dilakukan pengejaran,” ujar Malik.