Ia menerangkan, efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan hexymer sama bahayanya dengan narkotika. Sehingga, penggunaannya harus dalam pengawasan, dan resep dokter.
“Apabila salah penggunaan akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” tandasnya.
Malik mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi, dan melaporkan apabila menemukan ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. [irp]
“Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan, dan narkotika,” katanya.
Menurut Malik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 196, atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. [irp]
“Bukan hanya itu, pelaku juga diancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.***



















































