Sementara berdasarkan keterangan M, pelaku AN menawarinya untuk melayani tamu hidung belang dengan bayaran sekali nge-seks dibayar dengan tarif Rp 400.000, dengan kesepakatan pelaku AN bertugas mencarikan tamu dengan bayar Rp50.000 per pelanggan.
Andi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah berprofesi sebagai mucikari sejak tahun 2015. Sedangkan tugas mencarikan pelanggan untuk M sudah delapan kali, di lokasi tempat berbeda.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa uang sebesar Rp500.000, dua unit HP merek Samsung J4, dan HP redmi9 warna ungu,” ungkapnya. [irp]
Menurut Andi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.***