Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktik prostitusi. [irp]
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Andi, unit PPA Satreskrim mendatangi kontrakan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan seorang perempuan berinisial M bersama laki-laki hidung belang berinisial R als A sedang asyik berada di dalam kamar.
“Setelah diintograsi menurut keterangan R bahwa dirinya memesan M melalui pelaku AN, dengan tarif sekali kencan sebesar Rp550.000,” katanya.
Andi melanjutkan, kemudian R memberikan uang kepada pelaku AN sebesar Rp500.000, yang sisanya akan diberikan setelah selesai main. [irp]



















































