PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan Polisi Air Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang berhasil mengungkap rencana penyelundupan benih lobster yang terjadi di Kampung Citeluk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (30/8/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Tersangka merupakan warga Pandeglang,Banten masing-masing berinisial D dan H.

Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat bersamaan, ketika mengendarai motor Honda KLX CRF warna kuning- hitam tanpa plat, dengan membawa ransel yang di dalamnya terdapat benih udang lobster dibungkus ke dalam sepuluh kantung plastik berisi kurang lebih 1800 ekor benih.

“Benar tersangka berinisial D dan H merupakan warga asal Pandeglang,Banten,” ujar Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Zul menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB siang, melintas motor Honda KLX CRF warna kuning- hitam tanpa plat di Jalan Raya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Oleh karena terlihat sangat mencurigakan, maka dilakukan penggeledahan oleh anggota. Hasilnya terbukti, di dalam sepuluh kantong plastik yang dimasukkan dalam tas ransel terdapat benih udang losbter masing-masing berisi 180 ekor.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa benih udang lobster sebanyak 1800 ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan satu unit Honda KLX CRF tanpa plat nomor,” paparnya.

Zul mengatakan, karena perbuatannya kedua pelaku diancam Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Akibat perbuatan pelaku berdampak pada SDM Kelautan dan Perikanan, khususnya udang lobster yang saat ini mengalami penurunan populasi,” kata Kasat Polairud.***[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini