LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap seorang warga Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial ES (32), karena kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam plastik bekas Rexona, Selasa (14/3/2023).

Pelaku kini ditahan di sel Mapolres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,20 gram, satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,22 gram, dan satu bungkus kemasan plastik bekas Rexona berisikan sabu seberat 10,50 gram.

Kemudian, satu buah timbangan digital, satu buah pivet kaca, satu buah bekas botol air mineral merek aqua, dan satu buah handphone merek Realmi warna biru. [irp posts=”8147″ ]

Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan, penangkapan terhadap tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu tersebut.

“Ya, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran sabu di daerah hukum Polres Lebak,” kata Malik kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Menurutnya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total 10,92 gram.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram itu, yang lokasinya berada di wilayah Bogor. Identitasnya pelaku sudah diketahui dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO-red),” kata Malik. [irp]

Ia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Bukan hanya itu, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Malik.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini