“Saat dilakukan penggerebekan, dan pengeledahan ternyata dua peluka berhasil lompat melarikan diri, tapi akhirnya berhasil juga kami ringkus,” tuturnya.
Kata Shilton, berdasarkan pengakuan pelaku, kedua tersangka kerap beraksi di wilayah Cimanggu, Pandeglang dan Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. [irp posts=”2668″ ]
Menurutnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 4 ekor kerbau hasil curian. “Barang buktinya ada 4 ekor kerbau. Dari masing-masing kerbau memiliki nilai jual Rp30 juta per ekor,” katanya.
Shilton menyebutkan, guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) pencurian hewan ternak, dan ayat (4) tentang pencurian yang dilakukan dua orang secara bersama-sama, atau lebih dengan ancaman tujuh tahun penjara.***


















































