Menurtnya, dengan sertifikat ini tidak ada lagi klaim kepemilikan dari pihak manapun terhadap aset pemerintah, sebab sudah sah kepemilikannya.
“Jika sudah bersertifikat lebih jelas kepemilikannya, jangan sampai aset milik pemda tercecer karena permasalahan belum bersertifikat,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, saat ini Pemkab Pandeglang sudah mengajukan kurang lebih sebanyak 105 bidang tanah yang akan disertigikasi.
“Itu sudah tiga yang selesai secara simbolis diserahkan oleh Pak Menteri. Kita punya kerja sama dengan BPN untuk mensertifikasi aset-aset Pemkab,” kata Yahya.***


















































