Sehingga, kata dia, warga dan pihak kepolisian melakukan pencarian. Namun, ketika saudara Usen membersihkan bercak darah di lantai sekitar pukul 04.00 WIB, terdengar suara dari belakang rumah korban dan ditemukan pelaku tergeletak di teras belakang rumah tersebut.

“Pada saat ditemukan, kondisi pelaku tengah mengalami luka dibagian leher. Kemudian petugas pun langsung membawa pelaku ke Puskesmas Cibeber guna mendapatkan pertolongan medis,” ungkap Arya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi meyakin, jika saat ini pelaku sudah dalam kondisi sehat harus ditahan.

“Penahanan yang dilakukan jajaran Satreskrim terhadap pelaku saat ini sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” katanya.

Andi mengatakan, karena perbuatannya, kini pelaku diancam pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini