LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap DK (54), suami pelaku pembacokan istri berinisial ST (36), yang terjadi Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 28 Februari 2023 lalu.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lebak, dengan tuduhan melanggar Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. [irp]
Serta diancam subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan membenarkan terkait dengan penahanan pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri itu.
“Pelaku DK (54), adalah suami korban ST (36) dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak,” kata Arya dalam Press Conference yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, Rabu (1/2/2023). [irp]
Arya menjelaskan, kronologi tindak pidana tersebut berawal ketika anak tersangka yang berumur lima tahun (anak hasil dari istri pertama) pada 24 Februari 2023 pukul 18.30 WIB, meminta anak kucing anggora milik korban.