Namun, permintaan itu tidak dituruti korban, sehingga anak tirinya itu menangis dan pulang ke rumah ibu kandungnya.

Mendengar curhatan anaknya, lanjut Arya, JM (mantan istri pelaku) kemudian menelepon korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban.

Mendengar omelan itu, korban pun kesal dan mengadukan ke pelaku hingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

Kemudian, pada hari Selasa, 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 WIB, cekcok mulut antara pelaku dengan korban kembali terjadi.

Pelaku yang ketika itu sedang memotong kayu bakar terbakar emosi, hingga membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 kali.

“Karena tebasan golok itu, korban pun mengalami luka berat hingga harus dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” ungkapnya. [irp]

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka mengungkapkan, selain menahan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, satu bilah golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, kemeja lengan panjang warna coklat dan celana panjang warna coklat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan subsider Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana,” ujarnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini