“Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatera untuk diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ujarnya.

Atas dasar informasi itu, kemudian penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan menangkap empat tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 23 kilogram sabut, satu unit mobil Kijang Innova, satu unit kapal kincang dan satu pucuk airsoftgun,” kata Shinto.

Menurut Shinto, para tersangka kini sudah ditahan. Mereka disangka pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan, daerah pesisir Pandeglang kini telah menjadi sasaran masuknya narkoba ke wilayah Banten.

Hal itu terjadi, karena kondisi geografis pantai yang cukup panjang dan lokasi yang masih dalam kategori blank spot area.

“Polda Banten bersikap tegas terhadap kasus ini, karenanya para pelaku kita sangka dengan pasal berlapis agar mereka (pelaku-red) mendapat sanksi pidana yang berat,” tegas Rudy. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini